时间:2025-05-31 03:22:42 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari R quickq io官网
JAKARTA,quickq io官网 DISWAY.ID– Tuntutan agar perusahaan aplikasi ride-hailing memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi semakin menggema.
Serikat pekerja dan berbagai kelompok pengemudi menekan pemerintah agar mengeluarkan regulasi yang mewajibkan perusahaan membayar THR secara tunai, bukan dalam bentuk insentif.
Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah populis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Namun, di sisi lain, banyak pakar ekonomi dan hukum menilai bahwa regulasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi industri ride-hailing di Indonesia, bahkan berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan kemitraan besar-besaran.
BACA JUGA:THR 2025 untuk Karyawan Swasta dan ASN Kapan Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima
Perdebatan utama dalam polemik ini adalah status hukum mitra pengemudi. Menurut Prof. Dr. Aloysius Uwiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti, hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan kemitraan, bukan hubungan kerja.
Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengemudi ojol bukanlah karyawan, melainkan mitra yang memiliki kebebasan dalam menentukan jam kerja dan menerima atau menolak pesanan.
Oleh karena itu, regulasi terkait THR yang diterapkan pada karyawan tidak dapat serta-merta diberlakukan pada mereka.
"Jika mitra diberikan THR seperti karyawan tetap, ini bisa berdampak pada perubahan status hukum mereka. Akibatnya, perusahaan mungkin akan membatasi jumlah mitra atau menerapkan sistem kerja yang lebih kaku," ujar Prof. Aloysius.
Jika hal ini terjadi, jutaan mitra pengemudi berisiko kehilangan akses terhadap pekerjaan fleksibel yang selama ini menjadi daya tarik utama industri ride-hailing.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 27 Februari 2025 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Romance-Thriller
Selain dampak hukum, kebijakan THR juga menimbulkan tantangan finansial bagi perusahaan aplikasi. Model bisnis ride-hailing didasarkan pada sistem komisi yang relatif kecil dari setiap transaksi.
Menurut laporan McKinsey (2023), margin keuntungan rata-rata perusahaan ride-hailing global hanya sekitar 3-5 persen.
Jika perusahaan diwajibkan membayar THR setara satu bulan penghasilan mitra, maka mereka harus mengalokasikan anggaran besar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan bisnis. Beberapa skenario yang mungkin terjadi antara lain:
Unpad Bantah Telat Informasikan Akun Instagram Kena Hack Picu Jatuh Korban Penipuan2025-05-31 03:21
高考成绩申请留学有哪些要求?2025-05-31 03:16
Tak Berselisih, Netanyahu Klaim Trump Masih Setia Bekingi Israel2025-05-31 02:21
Wamen PPPA Tinjau Program Makan Bergizi Gratis Bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan Balita2025-05-31 01:58
IDEC 2025 Digelar 142025-05-31 01:29
美国卡内基梅隆大学排名及申请介绍2025-05-31 01:29
MAX干货丨想要创作出优秀的服装设计作品集,不要忽略这些步骤2025-05-31 01:24
美国大学设计排名TOP8院校2025-05-31 01:17
Penumpang Tarik Rem Darurat Usai Stasiun Tujuan Terlewat Gegara Tidur2025-05-31 01:01
KAI Daop 8 Surabaya Catat Peningkatan Penumpang Signifikan, OTP Nyaris 100 Persen2025-05-31 01:00
Desakan THR Driver Ojol Menggema: Kesejahteraan atau Ancaman bagi Industri?2025-05-31 03:21
Menteri UMKM: Tidak Perlu Polemik Tarif, Pilihan Aplikator Ojol Fleksibel2025-05-31 03:01
VIDEO: Kala Anak2025-05-31 02:51
Bentuk Tim Evaluasi Internal, Kemkomdigi Dukung Proses Hukum Kasus PDNS2025-05-31 01:39
Rangkap Jabatan Wamen sebagai Komisaris BUMN Disorot, Dinilai Langgar Prinsip Tata Kelola2025-05-31 01:28
Bukan Mau Cari Untung, Ini Alasan Anies Denda Warga yang Gak Pakai Masker2025-05-31 01:24
Olah TKP Penemuan Jasad Purnawirawan TNI Ungkap Teka2025-05-31 01:16
Harga Gabah Resmi Naik Rp 500, Pengamat Berikan Respon Positif2025-05-31 01:15
FOTO: Giorgio Armani dan Potongan Jas Tak Biasa di Musim Gugur 20242025-05-31 00:56
美国大学设计排名TOP8院校2025-05-31 00:40